PELALAWAN - Sejumlah hotel, penginapan dan wisma di Kabupaten Pelalawan mendapat surat peringatan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan.

Tim BPKAD Pelalawan turun langsung ke objek usaha penunggak pajak dengan memberikan surat peringatan.

Hotel, penginapan dan wisma yang menunggak pajak diantaranya Hotel Dika Raya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Hotel ini menunggak pajak sejak bulan Juli 2017 hingga Februari 2018.

Hotel Fanbinari di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak terhitung sejak bulan November 2017 hingga Februari 2018.

Hotel Meranti di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak dari bulan Juli 2017 hingga Februari 2018. Hotel Ryan, Pangkalan Kerinci, menunggak pajak dari Januari 2017 hingga Februari 2018.

Hotel Aini, Pangkalan Kerinci menunggak pajak dari Agustus 2017 sampai Februari 2018. Wisma Sarina, Pangkalan Kerinci menunggak pajak sejak bulan Mei 2017 sampai Februari 2018.

Penginapan Sardela, Sorek menunggak pajak terhitung dari bulan Agustus 2017 hingga Februari 2018. Penginapan Mandiri, Ukui, mennunggak dari bulan Juli 2017 hingga Februari 2018.

Wisma Malika, Pangkalan Kerinci tunggakan pajak sejak Januari 2017 hingga Februari 2018.

"Mereka (pengelola hotel, penginapan dan wisma) telah kita surati. Intinya mereka kooperatif," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, bincang dengan GoRiau.com, Jumat (13/4/2018).***