SELATPANJANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) mengirim tim ke Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau. Turunnya tim dari kementerian ini untuk mengantisipasi penguasaan secara ileagal terhadap lahan eks PT LUM yang telah dicabut izinnya Agustus 2016 lalu.

Hal itu dikatakan dikatakan Erna Riadiana selaku Kasubdit Hutan Desa saat bertemu dengan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim, di Pekanbaru. Kata Erna waktu itu, kedatangan Ia bersama rombongan ke wilayah eks konsesi PT LUM ditugaskan oleh Menteri LHK RI untuk mengantisipasi penguasaan lahan secara ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Konflik, Masyarakat Minta Izin PT LUM Dicabut

"Kami juga melakukan penjajakan untuk melihat secara langsung kesiapan dari masyarakat 7 desa yang sebelumnya masuk dalam kawasan eks HTI PT LUM," kata Erna.

Disampaikan Erna juga, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kawasan hutan tersebut menjadi hutan desa. Hutan desa yang dimaksud adalah hutan yang dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Tanaman kehidupan yang mampu menghidupkan dan mensejahterakan masyarakat.

Izin HTI PT LUM dicabut Menteri LHK Siti Nurbaya RI pada tanggal 10 Agustus 2016. Pencabutan izin HTI di Kecamatan Tebingtinggi Timur itu melalui SK Nomor 444/Menlhk/Setjen/HPL.I/6/2016 tentang pencabutan keputusan menteri kehutanan nomor SK 217/Menhut-II/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri.

Baca Juga: Akhirnya Izin PT LUM Dicabut Menter LHK

Tim turun ke lapangan juga untuk menilai kelayakan direkomendasikanya pengeluaran izin pemanfaatan lahan Eks PT LUM seluas 10.390 Ha menjadi hutan desa kepada Menteri LHK Siti Nurbaya.  Nantinya setelah izin pemanfaatan lahan tersebut keluar, maka secara kelembagaan pengawasan pengelolaan kawasan Eks PT LUM yang dimanfaatkan sebagai Hutan Desa akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

"Bupati sebagai pembina masyarakat akan mengeluarkan izin pemanfaatannya dengan syarat fungsi hutan tetap terjaga," jelas Erna.

"Setelah dikeluarkannyanizin Bupati hutan desa dapat dikelola secara independen dibawah pengawasan pemerintahan desa," tambahnya lagi.

Mendengar penjelasan pihak Kemen-LHK itu, Wakil Bupati H Said Hasyim didampingi Kadis Kehutanan Maamun Murod dan Kabag Humas Helfandi yang juga mantan Camat Tebing Tinggi Timur, mengucapkan apresiasi. H Said Hasym berharap izin pemanfaatan lahan Eks PT. LUM oleh masyarakat 7 Desa yang berada disitu dapat segera dikeluarkan. 

"Kita harap izin pemanfaatan lahan itu menjadi Hutan Desa dapat segera keluar, dan saya tahu persis kalau masyarakat disana memanfaatkan lahan itu untuk menanam Sagu, sesuai dengan kondisi ekosistem disana yang sebagai besar terdiri dari lahan gambut," jelas Wabup.

"Sagu disana telah ditanam secara turun temurun disamping dapat menjaga ekosistem hutan, Sagu merupakan sebuah kearifan lokal yang menjadi sumber kehidupan dan penghasilan masyarakat disana," terangnya. (zal/hms)