PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah berjalan empat tahun, akhirnya PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) bersedia membayar pekerjaan CV. Naufal Pratama sebesar Rp1.412.705.672. Uang hasil pekerjaan Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam tahun 2010 itu ditansfer ke rekening perusahaan di Bank Agro Pekanbaru.

''Setelah empat tahun menanti, akhirnya pada pertengahan September 2014, PTPN V bersedia membayar pekerjaan Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam,'' ujar Ketua Umum LSM Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (FPPI) Haryanto, Selasa (28/10/2014) siang.

Seperti pernah diberitakan, PTPN V dituding telah melakukan penggelapan dan penipuan lantaran tidak membayar hasil pekerjaan CV. Naufal Pratama. Padahal rekanan yang beralamatkan di Jalan Komp Kuantan Jaya Blok M.19 Pekanbaru itu, telah menyelesaikan pekerjaan Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam sebesar Rp1.602.037.360.

CV. Naufal Pratama sudah melaksanakan sampai selesai pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian, dengan bukti dokumentasi sejumlah berita acara yang dibutuhkan untuk persyaratan pencairan pekerjaan, termasuk Surat Persetujuan Pembayaran dari PTPN V dengan Surat No. 97-05.PKS.TER/2010 tanggal 8 Agustus 2010.

Namun seiring berjalannya waktu, pihak PTPN V tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya membayar pekerjaan CV. Naufal Pratama. Padahal, dalam Surat Persetujuan Pembayaran itu harga hasil pekerjaan rekanan sudah berkurang banyak setelah dipotong pajak-pajak, denda keterlambatan 5 persen, dan jaminan pemeliharaan 5 persen.

Ketika itu, Kepala Humas PTPN V Pekanbaru, F Panjaitan, kepada GoRiau,com, Jumat (25/7/2014), mengatakan, dasar PTPN V (Persero) tidak membayar hasil pekerjaan CV Naufal Pratama sebesar Rp1.602.037.360 disebabkan karena adanya Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga Jakarta tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa/PPN, di mana ada tunggakan PPN CV. Naufal Pratama senilai Rp 1.057.749.640 pada tahun 2010 yang tidak disetorkan ke kas Negara atas pekerjaan mereka di PTPN V sebelum Project Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam .

Haryanto selaku LSM yang melakukan pendampingan terhadap CV Naufal Pratama mengatakan, alasan yang dikemukakan PTPN V terkait pajak adalah tidak tepat. ''Buktinya, pertengahan September 2014, PTPN V membayar juga pekerjaan Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam sebesar Rp1.412.705.672,'' pungkasnya. ***