SIAK SRI INDRAPURA - Melalui rapat pleno terbuka, KPU Kabupaten Siak menetapkan pasangan nomor urut 1, Syamsuar-Alfedri sebagai pemenang pada pelaksanaan Pilkada Siak, 9 Desember 2015 lalu. Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Siak Agus Salim didampingi 4 anggota KPU lainnya, sesuai surat keputusan KPU Nomor 122/PHP-BUP-XIV/2016.

"Pasangan nomor urut 1, Syamsuar-Alfedri ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Siak periode 2016-2021," kata Agus Salim, seraya mengetok palu tiga kali, Selasa (19/1/2016) di Aula Gedung KPU Siak.

Dijelaskan Agus, keputusan ini ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 122/PHP.BUP-XIV/2016, yang disampaikan dalam sidang pleno terbuka pukul 14.20 WIB, Senin (18/1/2016). Dimana, MK menolak gugatan pasangan nomor urut 2, Suhartono-Syahrul karena pengajuan permohonan pemohon sudah lewat waktu 17 menit, yaitu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Siak.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 pasal 54 ayat 6, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan MK. Makanya setelah keluar putusan MK itu kemaren, hari ini kita langsung gelar pleno menetapkan pemenang Pilkada Siak," jelas Agus.

Pantauan GoRiau.com, rapat pleno terbuka KPU ini tidak satu pun dihadiri pasangan calon. Masing-masing pasangan calon hanya diwakili oleh tim sukses. Ratusan personil polisi terlihat berjaga-jaga di luar dan dalam gedung KPU untuk mengawasi jalannya pleno tersebut.***