PEKANBARU - Seorang pria berinisial BH terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat Polsek Kandis, Kabupaten Siak Provinsi Riau, setelah berupaya melarikan diri dan sempat bergumul dengan polisi yang menyergapnya. Remaja 18 tahun itu dibekuk saat akan bertransaksi senjata api.

BH akhirnya menyerah, setelah sebutir peluru aparat berhasil merobek paha kanannya. Polisi terpaksa melumpuhkan remaja tersebut lantaran berupaya melarikan diri, bahkan sempat bergumul dengan petugas yang hendak meringkusnya, Senin (9/10/2017) malam tadi, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tak main-main, BH ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api. Malam itu, Unit Reskrim Polsek Kandis mendapat informasi kalau pelaku hendak melakukan transaksi alias menjual senjata api. Penyelidikan pun dilakukan, dan dalam waktu singkat, polisi berhasil mengendus keberadannya.

"Tepat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Kilometer 80 Kelurahan Kandis, kita lakukan penyergapan terhadap yang bersangkutan, namun dia berupaya melarikan diri sambil berusaha mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari dalam tasnya," tutur Kapolres Siak AKBP Barliansyah, Selasa (10/10/2017) pagi.

BH juga tidak menghiraukan peringatan polisi dan tetap melarikan diri meski sudah diberi tembakan peringatan ke udara. Walhasil, sebutir peluru aparat akhirnya didaratkan ke paha kanan remaja tersebut. Dalam keadaan terluka, pelaku masih sempat bergumul dengan aparat berwajib, sebelum akhirnya menyerah.

Pada tas yang dibawanya, ditemukan senjata api rakitan mirip jenis Revolver beserta amunisi/peluru. Berlanjut dari sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, Kilometer 84 Kampung Kandis. Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana aparat menemukan senjata api lainnya beserta ratusan butir peluru.

"Di rumahnya kita sita sepucuk senjata api, 52 butir catridge kuningan yang ujungnya ditempelkan peluru senapan angin, 104 butir catridge kuningan berisi mesiu, sekotak peluru senapan angin serta 200 butir peluru senapan angin berbahan timah. Semuanya sudah kita amankan," tegas Barliansyah.

Kepada polisi, BH mengaku kalau senjata api rakitan tersebut didapat dari almarhum ayahnya, yang sudah meninggal dunia setahun lalu. Apa pun alasannya, remaja tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan terancam Pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Dia sudah kita amankan setelah diberi perawatan medis akibat luka tembak. Selanjutnya anggota akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, guna menyelidiki dari mana asal senjata api rakitan itu. Kita juga akan periksa senjata tersebut ke Labfor di Medan," pungkasnya. ***