SIAK SRI INDRAPURA, - Mantan Kepala Desa (Kades) Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Mini Purba (53) diduga telah memalsukan 22 persil Surat Keterangan Desa (SKD) untuk jual beli lahan di KM 41-47 Kecamatan Minas dengan mencatut nama Doba (60), warga Rantau Bertuah, sebagai pemilik lahan.

Tak terima dengan sikap mantan Kades yang menjabat dari tahun 2007-2014 itu, Doba menuntut Mini Purba hingga kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Pantauan GoRiau.com, Kamis (20/10/2016), saat sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni mantan sekretaris desa (sekdes) Ayang Bahari, pengacara terdakwa menuding kesaksian yang disampaikan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Anehnya, kendati Ayang Bahari pernah menjabat sebagai sekdes, namun dirinya mengaku tak mengerti dengan istilah SKD.

"Apakah saksi mengerti dengan SKD atau kepanjangan SKD itu," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Purwaningsih."Saya tak mengerti dan tak tahu apa itu SKD," jawab Ayang.

Meskipun JPU kembali menjelaskan kalau saksi pernah menjabat Sekdes Minas Barat pada tahun 2004-2007, namun tetap saja saksi menjawab tak tahu."Saya tidak tahu SKD itu apa dan tidak mengerti," sebutnya.

Mendengar jawaban saksi, kuasa hukum Mini Purba, Kusnadi Hutaean mengaku keberatan atas penjelasan saksi, sebab keterangan yang disampaikan dipersidangan tidak sama dengan BAP yang dibuat penyidik kepolisian.

"Di BAP, saksi mengetahui Doba pemilik lahan, tapi tidak tahu kepada siapa lahan sebanyak 22 persil itu dijual," sebut Kusnadi.

Sidang dipimpin langsung Kepala PN Siak, Asmudi didampingi hakim anggota Lia Yuwanita dan Risca Fajarwati. Sidang dilanjutkan Kamis (27/10/2016) depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(don)