JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyepakati penyelamatan dan pelestarian areal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) yang berada di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Provinsi Riau, yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal itu disampaikan terkait menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran HAM rencana evakuasi pemukiman warga dari areal Cagar Biosfer yang berada di Kabupaten Siak.

Namun demikian, lembaga yang aktif menyuarakan perlindungan hak-hak dasar warga negara itu meminta Kementerian LHK dan Pemkab Siak mengukur ulang titik koordinat pemukiman masyarakat dimaksud, untuk memastikan apakah pemukiman warga memang berada dalam areal Cagar Biosfer.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila pada rapat koordinasi rencana evakuasi masyarakat di Cagar Biosfer GSK di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

"Kita juga minta Kementerian LHK dan Pemkab Siak ikut serta memikirkan nasib warga ke depan jika dilakukan tindakan evakuasi agar hak-hak dasar warga tetap terlindungi," jelas Siti.

Tak hanya itu, mantan aktivis perempuan ini juga menanyakan nasib lahan perkebunan warga pasca relokasi nantinya. "Bagaimana dengan tanaman sawit yang terlanjur ada? Ini juga harus dicarikan solusinya," ujar perempuan kelahiran Pacitan itu.

Menanggapi sejumlah pertanyaan Siti, Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Kementerian LHK Istanto yang memimpin rapat menjelaskan, pengambilan titik koordinat pemukiman dan lahan yang dimaksud akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tim Kementerian LHK akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, kita minta Komnas HAM juga dapat memfasilitasi nantinya agar kegiatan penentuan koordinat dapat berjalan maksimal," pintanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Siak Alfedri yang turut hadir dalam pertemuan itu juga menjelaskan sejumlah solusi yang hendak diambil Pemkab Siak terkait nasib warga, diantaranya adalah mengupayakan kepala keluarga yang direlokasi diterima bekerja di perusahaan dibawah group Sinar Mas dan April.

"Solusi yang ditawarkan adalah warga dipekerjakan dibeberapa perusahaan dengan upah sesuai standar UMR berlaku," kata Alfedri.

Terkait tanaman kelapa sawit yang sudah terlanjur ada, Alfedri mengatakan tujuan utama penyelamatan Cagar Biosfer adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem sebagai bagian dari kepentingan bersama pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, kata dia, semua tanaman yang tidak tergolong pada spesies tanaman yang hidup alami di dalam hutan akan dimusnahkan.

"Jenis tanaman kepala sawit akan diganti dengan tanaman hutan. Kalau skema ini berjalan lancar, nantinya akan menjadi kegiatan pemulihan ekosistem gambut yang baru pertama kali dilakukan di Provinsi Riau," sebutnya.

Senada dengan Direktur Gakkum Kementerian LHK, Alfedri juga meminta Komnas HAM untuk mengawal dan memfasilitasi setiap tahapan pemulihan ekosistem di Cagar Biosfer. "Pemkab Siak memastikan tidak akan ada pelanggaran HAM, mudah-mudahan langkah yang kita ambil untuk memulihkan ekosistem ini dapat berjalan baik dan lancar," pungkasnya.(nal/rls)