SIAK SRI INDRAPURA, - PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, memang perusahaan besar yang tak taat aturan. Kendati hasil audit BPK RI tahun 2016 menemukan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar kepada Pemkab Siak, namun sampai awal tahun 2017 ini hutang tersebut tidak juga dibayar.

Bupati Siak H Syamsuar mengaku kesal dengan sikap PT IKPP tersebut. Dirinya berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum, jika hutang pajak ini tidak mau dibayar.

"Sudah berbagai upaya kita lakukan selama tahun 2016 ini, tapi mereka (PT IKPP) tetap saja ngotot tak mau bayar, padahal itu jelas temuan BPK RI. Kalau tetap saja tak mau bayar, kita akan minta bantuan Kejaksaan Negeri Siak untuk menyelesaikannya," tegas Syamsuar, saat menggelar coffe morning dengan insan pers di Kabupaten Siak di Balrung Datuk Empat Suku, Kediaman Bupati Siak, Jumat (27/1/2017).Baca Juga: Dimediasi Kemendagri, PT IKPP Akhirnya Mau Bayar Hutang Pajak Rp28 Miliar

Dikatakan Bupati, uang sebanyak Rp28 miliar itu dinilai sangat banyak, saat kondisi pendapatan daerah jauh merosot dampak anjloknya harga minyak mentah dunia.

"Kalau mereka bayar, kan uang sebesar itu bisa kita gunakan bangun infrastruktur jalan di desa-desa, atau bangun sekolah dan lainnya," ujar Bupati.

Di hadapan Bupati, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah mengaku, pihak PT IKPP sudah menyetujui pembayaran tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar itu. Namun, proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap.Baca Juga: Soal Kekurangan Pajak PT IKPP Rp28 Miliar, Bupati Siak: Kita akan Tagih Terus

"Kasus ini sempat kita laporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta saran. Saat mediasi dengan PT IKPP, mereka berjanji akan membayar. Kemudian, saya juga sudah dua kali bertemu dengan Hasanuddin, Direktur Adminitrasi PT IKPP, menanyakan teknis pembayaran hutang itu. Intinya, mereka mau bayar dengan cara nyicil, tapi sampai sekarang belum juga terealisasi," jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri mengaku siap untuk membantu Pemkab Siak guna menyelesaikan tunggakan hutang kepada PT IKPP tersebut.

"Kalau Pak Bupati minta, kita siap bantu, tapi sampai saat ini kan belum ada, kita lihat saja nanti gimana perkembangannya," jelas Zondri kepada GoRiau.com. *** #SIAK