SIAK SRI INDRAPURA - Sesuai aturan, Selasa (19/1/2016) besok, KPU Siak menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih. Penetapan jadwal pleno itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Siak yang disampaikan pasangan nomor urut 2, Suhartono-Syahrul.

"Sesuai aturan PKPU, memang sehari setelah putusan di MK, kita tetapkan pasangan calon terpilih. Tapi malam ini KPU Pusat rapat dulu, makanya kita tunggu hasilnya," kata Ketua KPU Siak Agus Salim kepada GoRiau.com, Senin (18/1/2016) sore.

Dikatakan Agus, berdasarkan putusan Nomor 122/PHP.BUP-XIV/2016, disampaikan dalam sidang pleno MK terbuka yang selesai pukul 14.20 WIB, Senin (18/1/2016), MK menolak gugatan pasangan Suhartono-Syahrul karena pengajuan permohonan pemohon sudah lewat waktu 17 menit, yaitu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Siak.

"Kalau sudah ada hasil pleno dari KPU Pusat, secepatnya kita gelar pleno penetapan pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai pemenang Pilkada Siak. Mudah-mudahan, bisa besok," kata Agus.

Komisioner KPU Siak Ahmad Rizal menambahkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 pasal 54 ayat 6, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan MK.

"Kalau mengacu ke PKPU, seharusnya besok atau satu hari setelah SK MK diterbitkan, pleno penetapan pemenang Pilkada Siak harus dilaksanakan. Tapi, bisa saja KPU Siak menunggu hasil pleno KPU Pusat yang dilaksanakan malam. Intinya, kalau KPU Pusat sudah oke, Selasa besok kita sudah bisa gelar rapat pleno itu," jelas Rizal.***