SIAK - Akhir-akhir ini kita banyak disuguhkan dengan berita tindakan kekerasan/peganiayaan yang dilakukan oleh anak. Peristiwa teranyar adalah seorang murid yang mengerjai gurunya dan videonya viral di sejumlah media sosial.

Peristiwa ini tentu sangat ironis, ini terjadi bukan di luar negeri, tapi di Indonesia yang masyarakatnya mengedepankan sopan santun serta memegang adat istiadat dengan didikan agama yang kuat.

Menyikapi hal serupa, Bupati Siak, Drs H Syamsuar saat membuka seminar sehari tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum di Ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (5/12/2018) menilai hal itu sangat tak wajar.

"Kenakalan anak dalam video tersebut tidak dapat ditoleransi, karena sudah tidak memiliki sopan santun sebagai peserta didik. Kemudian jika hal itu dilanjutkan ke proses hukum, itu harus ada pendampingan. Dan bagaimana pendampingan hukum itu, hari ini akan diulas dalam seminar anak berhadapan dengan hukum," kata Syamsuar.

Syamsuar juga menyebutkan, UU perlindungan anak yang ada saat ini juga harus lebih disosialisasikan dengan jelas kepada masyarakat. Dengan harapan tidak ada salah persepsi dengan UU tersebut, khususnya bagi orangtua.

"Sebagai contoh, guru di sekolah saat ini tidak berani memberikan teguran berupa cubit, pukul, dan lainnya yang bersalah dan nakal karena takut dilaporkan sebagai kekerasan terhadap anak. Sekarang ini orangtua kalau anaknya mengadu dicubit guru di sekolah, langsung buat laporan ke polisi. Padahal anak sendiri yang salah," kata Syamsuar lagi.

Diumpakannya juga ke dirinya, Syamsuar mendidik anaknya dengan tegas selama duduk di bangku sekolah. "Meski saya Bupati, tetapi jika anak saya salah di sekolah, saya tetap tidak akan membela anak saya. Jadi para guru tidak perlu takut menghukum anak saya. Berikan saja anak saya itu hukuman sesuai kesalahannya," kata Syam.

Bahkan, kata Syam lagi, dalam islam juga dibenarkan memarahi anak yang bersalah itu dengan marah sayang. "Ada caranya memarahkan anak yang bersalah itu," tambahnya. Menurut Syamsuar, kegiatan yang ditaja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak ini sudah tepat untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait khususnya para orangtua yang merupakan orang terdekat dengan anak.

"Saya juga berharap, agar pengawasan orang tua terhadap anak harus terus ditingkatkan, agar kasus anak yang berhadapan dengan hukum semakin berkurang. Kalau bisa di Siak ini tidak ada anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Sementara itu, dalam laporannya, Kadis P3AP2KB Robiati, pelaksanaan seminar tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum ini bertujuan untuk terbangunnya sistem hubungan antar elemen dalam satu tujuan bersama serta memberikan pemahaman dan kesepakatan dalam menyikapi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada Beberapa hal yang mendasari pelaksanaan seminar ini, yakni kurangnya sosialisasi terhadap penegak hukum mengenai undang-undang perlindungan anak, dan Minimnya sarana dan prasarana yang ramah anak dalam memberikan pelayanan anak berhadapan dengan hukum," kata Robiati.

Seminar Anak Berhadapan Dengan Hukum mendatangkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Lembaga Studi Wanita Universitas Riau, Kajari dan Kepala Pengandilan Negeri Siak, dan dihadiri oleh pemerintah kecamatan, tenaga pendidik, forum peduli anak dan lain-lain. ***