JAKARTA, GORIAU.COM - Jika tak ada aral melintang, hari ini, Selasa (3/6/2014), mahasiswa Riau yang bergabung dalam aksi Mahasiwa Riau Menuntut (MRM) akan menggelar demontrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ri, Kuningan, Jakarta.

Dalam aksinya, mereka akan meminta kasus dugaan suap oleh Bupati Rokan Hulu, Achmad kepada KPU Riau dan Rohul diusut karena pasca pelaporan belum uga terlihat perkembangan dari KPK RI.

Demikian rilis yang disampaikan Koordinator Umum MRM, Arif Cahyadi kepada GoRiau.com, Selasa (3/6/2014) pagi.

Dalam laporannyan MRM mengatakan, sebelumnya KPU Riau dan KPU Rokan Hulu diduga telah disuap oleh Bupati Rokan Hulu pada bulan Februari 2014 saat KPU Riau melakukan seleksi untuk anggota KPU Rokan Hulu. Saat itu, Achmad memberikan uang sebesar Rp 40 juta saat tim seleksi KPU Riau, Ilham Yasid dan Hamid melakukan seleksi calon anggota KPUD Rohul dari sepuluh orang menjadi lima orang calon anggota.

Upaya penyogokan dilakukan Achmad membuat catatan pada map berisi uang dimana surat itu ditulis pada kop resmi kepala daerah berikut ditanda tangan oleh Achmad dengan melampirkan nama-nama orang yang diinginkannya untuk lulus.

Sesudah suap yang dilakukan Achmad kepada KPU Riau, Achmad tidak berhenti sampai disitu saja. Ia masih melakukan suap kepada anggota KPUD Rokan Hulu dengan uang Rp 100 juta sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua KPU Riau, Nurhamin (9/5/14). Ketua KPU Rohul juga mengakui adanya upaya gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hulu tersebut (6/5/14). Kuat dugaan untuk mempengaruhi kebijakan KPU dalam meloloskan istrinya Maghdalisni, yang juga caleg provinsi dari Partai Demokrat, sehingga jumlah total pemberian Ahmad adalah Rp 140 juta.

Pasca upaya gratifikasi itu, KPU Riau langsung melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tindak gratifikasi. Tindakan Achmad harus segera ditindak lanjuti oleh KPK karena hal tersebut dilaporkan langsung oleh KPU Riau. Tindakan KPU Riau sebagai lembaga negara yang melaporkan gratifikasi Achmad tersebut harus mendapat respon langsung dan segera oleh KPK jika memang KPK menghargai semangat pemberantasan korupsi yang ditunjukkan oleh KPU Riau sebagai lembaga negara.

Selain suap kepada KPU, Achmad juga diduga terlibat kasus korupsi genset pada tahun 2012 yang telah menyeret Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu sebelum kepemimpinan Achmad. Berdasarkan pernyataan saksi ahli bernama Setya Budi Arijanta SH KN dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Saksi ahli tersebut dihadirkan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Emri Kurniawan (27/09/12). Setya Budi menjelaskan perihal Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Bupati Achmad selaku Bupati Rohul saat ini, merintahkan kepada panitia lelang ke Jakarta. Selain dalam rangka tinjauan Evaluasi Harga Komponen Genset ke PT Palugada Perkasa untuk disesuaikan dengan nilai pengadaannya yang tidak boleh melebihi dari harga pagu, juga untuk menandatangani dokumen lelang.Setya Budi mengatakan bahwa terhadap seluruh dokumen lelang tahun 2006 tersebut, tidak pernah ditandatangani oleh sebagian Tim Panitia lelang, dikarenakan banyak kelemahannya, antara lain: Studi kelayakan tidak ada, Perda pernyataan modal belum ada, APBD Tahun anggaran 2006 belum disahkan dan proses lelang dianggap tidak fair dan direkayasa. Sekitar bulan Februari 2007, atas perintah Bupati Rokan Hulu Achmad seluruh Tim Panitia Lelang agar menandatangani dokumen lelang, juga dihadiri oleh Bupati Achmad, pihak PT Palugada Perkasa diwakili oleh Niko, seluruh panitia lelang dan mantan Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya Hamdan Kasim.

Fakta Persidangan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh kejaksaaan tapi sampai hari ini keterlibatan Achmad tidak ada kepastiannya. ''Oleh karena itu kami ingin KPK juga melakukan penyelidikan atas kasus korupsi genset tersebut atas keterlibatan Achmad yang disebutkan dalam fakta persidangan tersebut.Untuk itu kami dari Mahasiswa Riau Menuntut menyatakan sikap meminta KPK RI memprioritaskan penyelidikan dugaan kasus suap Achmad terhadap KPU Riau Jika KPK RI menghormati sikap anti korupsi lembaga negara tersebut,'' tegasnya.

Selain itu, KPK harus segera menetapkan Achmad atas upaya dan tindakannya dalam menyuap KPU, KPK RI juga harus melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus korupsi pengadaan genset Pemkab rohul yang jelas-jelas dalam fakta persidangan mengatakan Achmad harus bertanggung jawab. Serta KPK RI harus turun ke Rokan Hulu untuk menyelidiki semua dugaan korupsi Achmad yang lainnya,'' tutupnya. (rls)