BAGANSIAPIAPI - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Rohil memasang policeline di bengkel mobil di Dusun Simpang Martabak, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Diduga, bengkel tersebut dijadikan tempat pengoplosan CPO (crude palm oil).

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal di bengkel tersebut. Untuk itu, tim dari Reskrim lalu mengecek ke lokasi dan benar ada tempat pengolahan limbah PKS di pemukiman yang diduga ilegal.

Dari TKP, polisi menemukan tumpukan limbah yang dikemas kedalam goni dan drum kaleng yang diduga isinya limbah PKS. Polisi juga menyita dan membawa sampel minyak dan mobil tangki yang diduga berisi minyak kotor ke Mapolres Rohil.

Dibawah truk tangki bernomol Polisi B 9822 HS, polisi juga menemukan kompor gas dengan dua tungku yang digunakan sebagai alat pemanas minyak kotor agar mencair dalam tangki tersebut. Disitu juga terdapat kolam berdiameter kecil yang diduga sebagai tempat mencetak limbah yang masih mengandung minyak.

"Kita juga mengamankan salah seorang pengelola tempat tersebut. Akan diproses tuntas apakah ada pelanggaran pidana terkait perizinan dan pengolahan limbah tersebut," kata Faisal, Minggu (16/12/2018).

Pemasangan garis polisi ini menarik perhatian warga yang tinggal berdekatan dengan bengkel tersebut. Diketahui, mereka sebenarnya sudah resah dengan aktivitas illegal itu mengingat bau limbah yang menyengat. ***