BAGANSIAPIAPI - Sedikitnya 13 orang sudah ditetapkan sebagai mantan narapidana kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, selain itu masih ada 3 orang PNS yang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor karena terjerat kasus korupsi proyek danau buatan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Rohil, Farhan SH,MH setelah mensinkronkan data milik Kejari dengan bagian kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Senin (17/9/2018) usai mengikuti apel bendera kemarin.

''Dari 13 PNS itu, salah seorang sudah pindah ke Siak,'' kata Farhan kepada GoRiau.com, Selasa (18/9/2018) di ruang kerjanya.

Menurut Farhan, sesuai surat edaran Mendagri, Kejati Riau meminta data status PNS mantan terpidana korupsi yang sudah inkrah. Data ini akan masih terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan.

Farhan melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di masing-masing OPD serta bagian Inspektorat sebagai tindak pengawasan. Dia berharap, mereka harus ikut berperan aktif untuk melaporkan perkembangan tentang status kepegawaian PNS mantan napi korupsi tersebut.

"Seharusnya pihak Pemkab berkoordinasi dengan jaksa dan menjelaskan sampai dimana progress penanganan terkait PNS itu. Dan saya yakin mereka pasti tahu siapa saja PNS bermasalah untuk segera diambil tindakan oleh pejabat setempat," ujarnya.

Farhan menyebutkan, dasar hukum pemecatan PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sebaliknya, pihaknya hanya sebagai eksekutor dan untuk tindakan administratif, hanya dilakukan oleh pemerintah setempat.

"Data 13 PNS tersebut sudah menjadi inkrah dimulai sejak tahun 2015 sesuai yang tercantum dalam amar putusan," tutupnya. ***