PEKANBARU, GORIAU.COM - Universitas Islam Riau telah menyampaikan usulan pembukaan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum yang pada saat ini sedang dilakukan proses mendapatkan rekomendasi dari Kopertis Wilayah X Padang dan pada Rabu 11 Maret 2015 tim penyusun yang terdiri Wakil Rektor I DR. Nurman, Prof.Syafrinaldi dan DR. Husnu di undang Kopertis untuk mempresentasikan pembukaan program tersebut. Selanjutnya akan diterusan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementeraian Pendidikan Nasional RI.

Pada Kesempatan Pembukaan Pelatihan Applied Approach (AA) Mandiri UIR di Kampus UIR, Selasa 10 Maret 2015 Ketua Kopertis Wilayah X Prof. Drs. Ganefri, MT.,Ph.D menyampaikan bahwa UIR telah memiliki sumber daya yang cukup untuk pembukaan S3 Ilmu Hukum dan sudah layak diberikan izin, dan beliau berjanji akan berjuang bersama UIR untuk mewujudkannya terutama dalam mendapatkan izin dari DIKTI dan dijelaskan bahwa Program Strata 3 Ilmu Hukum UIR adalah satu-satunya Prodi Doktor Ilmu hukum yang ada di lingkungan Kopertis Wilayah X (Sumbar, Riau Jambi dan Kepri).

Rektor UIR Prof. DR. H. Detri Karya, SE.MA. melalui Kepala Humas UIR, Ramzi Durin, SH,MH, menjelaskan bahwa sebagai salah satu institusi pendidikan tertua di Riau dan merupakan salah satu Universitas swasta terkemuka di Indonesia, UIR turut mengambil peran dalam pengembangan kualitas pendidikan di Riau khususnya dan di Indonesia umumnya. Hal tersebut ditandai dengan upaya untuk membuka program Doktor Ilmu Hukum sebagai pengembangan dan program baru dalam bidang Ilmu Hukum untuk jenjang Strata 3.

Tentunya rencana pembukaan program doktor ini tidak semata menjadi pelengkap pengembangan ilmu Hukum mulai dari jenjang strata 1 hingga jenjang strata 3 pada institusi ini, melainkan bertujuan ingin menjadi salah satu pusat pengembangan dan penelitian Ilmu Hukum yang diakui, ditandai oleh lulusannya memiliki kualitas dan integritas yang diakui baik skala nasional, regional, maupun internasional.

''Mengingat banyaknya peminat dari alumni pascasarjana Ilmu Hukum UIR dan beberapa tamatan pascasarjana dari perguruan tinggi yang telah bekerja dan berdomisili di Riau, maka rencananya UIR akan berusaha mewujudkan pembukaan program Doktor pada tahun ini," sebagaimana disampaikan Wakil Rektor I UIR, DR. Nurman, S.Sos, M.Si. di Pekanbaru, Selasa (10/3/2015).

Untuk mendukung pembukaan program doktor ini, UIR telah memiliki tenaga pengajar tetap dengan kualifikasi 2 orang guru besar (Profesor) bidang hukum dari 9 guru besar yang ada di UIR dan satu sedang Proses SK Guru Besar, serta 16 orang Doktor bidang hukum, dan 11 orang yang sedang mengambil Program S3 di dalam dan Luar Negeri sehingga diharapkan tahun 2016 mereka teah menyelesaikan pendidikannya sehingga ada 29 orang akademisi dengan kualifikasi DR dan Profesor bidang hukum yang akan mengajar di prodi ini.

Hal lain yang dapat mendukung pembukaan program doktor ini yakni sudah lengkapnya prasyarat seperti Nilai Akreditas Strata 1 dan Magister Hukum UIR yang telah mencapai akreditasi A,". Pada tahap selanjutnya Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) akan melakukan visitasi ke UIR sebagai tahapan lanjutan setelah melengkapi semua administrasi yang harus dipenuhi universitas dalam mengajukan pembukaan program studi baru. Dalam visitasi tersebut DIKTI akan mengunjungi beberapa tempat untuk mengetahui sampai sejauh mana persiapan UIR untuk membuka program baru. Diantaranya ruang kelas, ruang riset, dan ruang para dosen maupun staf yang berkontribusi dalam program Doktor ini.

Tentunya, dengan pembukaan program Doktor Ilmu Hukum tersebut yang didukung dengan proses pembelajaran teori ilmiah yang disertai dengan riset dan analisa secara tepat, program Doktor Ilmu Hukum UIR, tidak hanya dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas, tapi dapat pula menghasilkan publikasi ilmiah sesuai standar internasional, yang mampu bersaing dengan lulusan lain secara global untuk mendukung visi UIR sebagai Universitas Unggul 2020 di Asia Tenggara.  (rls)