PEKANBARU - 42 adegan dijalani empat orang aparat yang dituduhkan melakukan penganiayaan terhadap tersangka penikaman polisi, almarhum Apriadi Pratama. Rekonstruksi sendiri dilangsungkan di Pekanbaru, bukan di Kepulauan Meranti.

Alasannya Polda Riau, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjaga situasi psikologis masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, pasca pecahnya bentrokan di Mapolres, buntut dari meninggalnya Apriadi alias Adi.

"Yang jelas tujuan rekonstruksi adalah untuk memperjelas kesesuaian antara rangkaian kejadian yang sebenarnya dengan pengakuan saksi serta tersangka yang sudah dituangkan dalam BAP," sebut Kombes Pol Surawan kepada GoRiau.com Rabu (28/9/2016).

Direktur Reskrimum Polda Riau ini melanjutkan, rekonstruksi harus dilakukan dengan alasan lainnya, yakni untuk memperkuat pembuktian pada saat sidang di pengadilan nanti, terhadap keempat tersangka oknum polisi Meranti berinisial AS, BY, EM dan D.

Saat rekonstruksi yang berlangsung hampir tiga jam ini, tersangka sempat membantah beberapa adegan, atas alasan tidak melakukannya. Selain mereka berempat, Polda Riau juga menghadirkan 31 orang saksi dari kepolisian yang bertugas di Meranti.

"Beberapa adegan sempat dibantah tersangka saat rekonstruksi. Itu tidak masalah oleh penyidik, karena penetapan mereka sebagai tersangka sudah melewati mekanisme, gelar, dan dua alat bukti," yakin Kasubdit III, AKBP Fibri Karpiananto. ***