JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Junaidi Mahesa mengatakan akan memanggil Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain dan dua mantan Kapolda Riau sebelumnya.

Pemanggilan itu, ucap dia, untuk mengkonfrontasi keterangan terkait dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar hutan.

Alasannya, menurut Desmond, mantan Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto berujar, SP3 keluar sebelum dia memimpin Polda Riau. Sedangkan mantan Kapolda Inspektur Jenderal Dolly Bambang Hermawan mengatakan hanya mengeluarkan SP3 bagi tiga perusahaan.

"Itu dari rapat sebelumnya. Makanya kami akan crosscheck dan lihat kesesuaiannya," ucap Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2016.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini menuturkan Panja bisa merekomendasikan pemberian sanksi hingga pemecatan bagi Kapolda RI (saat itu) yang berbohong. Bohongnya itu, kata dia, bisa diketahui saat konfrontir terkait dengan keluarnya SP3.

Sebelumnya, anggota Panja, Arsul Sani, mengatakan keterangan berbeda didapatkan dalam rapat sebelumnya. Contohnya, ucap dia, Dolly membantah mengeluarkan SP3 saat menjabat Kapolda Riau pada Januari-April 2016. "Tinggal dilihat bulan kapan SP3-nya," ujarnya.

Selain itu, tutur Arsul, Panja tidak akan berfokus pada jumlah perusahaan yang diberi SP3 oleh polisi. "Kami berfokus pada penerbitan dan masa kepemimpinan siapa," ucapnya.

Anggota Panja dari Partai Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, menuturkan penuturan Dolly berbeda dengan Supriyanto, yang mengatakan penerbitan SP3 dilakukan Kapolda Riau sebelumnya. Contohnya, ujar dia, Dolly mengklaim ada tiga SP3 di Kepolisian Resor Pelalawan yang terjadi saat masa jabatannya dan ada 15 SP3 saat Kapolda dijabat Supriyanto. "Jadi ada 18 kasus," ucapnya.

Dalam rapat sebelumnya, Supriyanto menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan atau alat bukti. Alasannya antara lain ada perusahaan yang sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat, dan sumber api berasal dari lahan yang berseberangan.

Adapun 15 perusahaan tersebut adalah PT Dexter Rimba Perkasa, PT Hutani Sola Lestari, PT Pan United, PT Siak Raya Timber, PT Bima Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, KUD Bina Jaya Langgam, PT Limba Lazuardi, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gaja Pati, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, dan PT Riau Jaya Utama. ***