PEKANBARU - Sidang lanjutan praperadilan antara pemohon Nu dan termohon Polresta Pekanbaru, pasca penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di salah satu rumah Kampung Dalam, Pekanbaru yang diduga milik Wl beberapa waktu lalu, kembali digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/10/2016) siang.

Dalam gelar sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon yang langsung menghadirkan, DR Eva Achjani Zulfa selaku ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Dianggap Langgar KUHAP, Polresta Pekanbaru Dipraperadilankan

Sidang yang diketuai hakim tunggal Sorta Ria Neva SH MHum, sempat diskor selama lebih dari tiga jam karena ada beberapa berkas dari pemohon yang belum dilegalisir. Sidang kembali dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan dihadiri Tim Advokasi Kebenaran Hukum dari pemohon, yaitu, Irwan S Tanjung, Wita Sumarni dan Hendrayana Pasaribu. Sementara itu, dari pihak termohon, Polresta Pekanbaru diwakili kuasa hukum, DR Rudi Pardede.

Dalam sidang lanjutan tersebut, selain menghadirkan saksi ahli, pihak pemohon turut menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya, Danil, Abdul Hasan dan Kiki Susilawati. Serta lima berkas yang dijadikan surat bukti terkait penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di rumah Nu oleh Polresta Pekanbaru yang dianggap melanggar KUHAP.

Baca Juga: Ini Tuntutan Tim Advokasi yang Harus Dipenuhi Polresta Pekanbaru karena Dianggap Langgar KUHAP

Pantauan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang sidang Kartika PN Pekanbaru, hakim ketua tengah mendengarkan keterangan salah seorang saksi, Danil yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Dalam Pekanbaru.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru masih berlangsung. Saat ini, hakim ketua masih mendengarkan keterangan satu orang saksi.***