PEKANBARU - Hampir satu tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Riau, oknum notaris senior Neni Sanitra, terpidana satu tahun dalam perkara pemalsuan akta perjanjian, akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, ketika akan berangkat dari Jakarta menuju ke Batam, Selasa (25/10/2016) siang, pukul 12.00 WIB oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sempat mengelak dari eksekusi pada 30 Juni 2016 silam, dengan alasan sakit dan menjalani perawatan medis di RSUD Arifin Achmad. Ternyata, setelah pulih, Neni Satria melarikan diri, bahkan sempat berada di Makasar.

"Informasinya, Neni sempat ke Makasar dan kemudian singgah ke Jakarta. Di sana (bandara Soeta) berhasil ditangkap ketika akan berangkat ke Batam," ujar Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2016) siang.

BACA JUGA:

. Menghilang, Oknum Notaris Senior Neni Sanitra DPO

. Neni Sanitra 'Lolos Lagi' saat Eksekusi

"Neni sempat syok ketika mengetahui keberadaan anggota Kejaksaan saat meringkusnya. Rabu pagi, pukul 08.35 WIB Neni tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan langsung dieksekusi," sambungnya.

Yusuf melanjutkan, setibanya di Pekanbaru, Neni Sanitra langsung menjalani pemeriksaan medis di RSUD Arifin Achmad, pukul 11.00 WIB. "Setelah tim Dokter menyatakan Neni sehat, langsung kita antar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak, Klas II B Pekanbaru," pungkasnya.

Perlu diketahui, Neni sejatinya dieksekusi pada Kamis (30/6/2016) lalu. Namun lantaran sakit dan sempat jatuh pingsan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau Ermindawati pun urung menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Kali kedua, Jumat (15/7/2016), Neni Sanitra lagi-lagi tak jadi dieksekusi. Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com saat itu, eksekusi ini batal karena dia sedang berada di Jakarta memenuhi panggilan dari ikatan notaris.***