SIAK - 'Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh ke tanah juga'. Pribahasa itu pantas diberikan untuk pria berinisial AC (34) yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Siak dari persembuyiannya di atas plafon rumah warga.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui pres rilis Humas Polres Siak menyebutkan AC yang merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu ini diamankan Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman Masjid Nurul Yakin Jalan Raja Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Warga Jalan Tembok Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak ini diduga sering melakukan transaksi Narkotika di seputaran daerah penyebrangan Ferry Pinang Sebatang.

Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Hendra Budiman melakukan penyamaran dengan menghubungi pelaku. Namun setelah bertemu, pelaku mulai curiga saat akan menyerahkan Narkotika jenis sabu itu dan langsung membuang bungkusan yang diduga berisi sabu dan langsung melarikan diri.

"Sebelum menyerahkan diri, pelaku yang membawa sabu seharga Rp 600 ribu itu berusaha melarikan diri ke salah satu rumah warga dan bersembunyi di atas plafon rumah warga. Setelah lokasi terkepung dan diberikan tembakan peringatan akhirnya pelaku menyerahkan diri," kata Kapolres.

Saat diamankan, pelaku di introgasi dan mengakui bahwa 1(satu) paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diambil dari Bandar nya An.ADE (DPO) yang tinggal di Km 6 Tualang Perawang dan saat ini tim masih melakukan pengembangan dilapangan untuk ungkap pelaku lainnya.

Kapolres Siak tetap menghimbau kepasa masyarakat di Kabupaten Siak agar dapat menjauhi benda haram yang akan menyeret kita ke dalam ranah hukum pidana. "Khususnya kepada orangtua, agar tidak bosan memberkkan wejangan kepada anak-anaknya tentang bahaya Narkotika," tutupnya. ***