PEKANBARU - Sepanjang Januari hingga November 2018, satuan tugas (Satgas) penegakan hukum (Gakkum) telah menangkap 35 tersangka pembakar lahan di Provinsi Riau.

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger mengatakan, bahwa Satgas Gakkum telah menangkap sebanyak 35 tersangka dari 29 kasus selama sebelas bulan terakhir ini.

"Dari total itu, dalam proses penyidikan ada 17 kasus, tahap I (penyerahan berkas ke kejaksaan) ada satu kasus, dan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ada 11 kasus," kata Edwar dalam rapat pencabutan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau, Jumat (30/11/2018).

Adapun 17 kasus yang dalam tahap penyidikan tersebut, lanjut Edwar, terdapat di Kabupaten Siak satu kasus, tiga kasus masing-masing di Rohil, Dumai, Pelalawan dan Inhu. Kemudian dua kasus di Rohul, satu di Inhil dan Kepulauan Meranti.

Di mana, ada satu kasus di Rohil yang dalam proses tahap I atau penyerahan berkas ke kejaksaan.

Kemudian, yang sudah tahap II antara lain satu kasus masing-masing di Inhil, Pelalawan, Rohul dan Kampar. Selanjutnya, di Bengkalis ada dua kasus yang sudah tahap II, Rohil dua kasus, dan Dumai tiga kasus.

"Kami berharap dengan penegakan hukum ini ada efek jera, sehingga masyarakat bisa sama-sama menjaga agar Riau bebas kabut asap tahun 2019," tuturnya. ***