JAKARTA, GORIAU.COM - Tuduhan tentang TPS siluman di Dumai dibantah oleh sejumlah saksi yang tampil pada persidangan sengketa Pilkada Gubernur Riau putaran dua di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (9/1/2014) pagi ini. Menurut saksi, TPS tersebut masuk wilayah Rokan Hilir, bukan Dumai.

Saksi Agussalim, anggota KPU Rokan Hilir, mengatakan TPS yang dibilang siluman itu adalah TPS 03 dan TPS 04 Dusun Teluk Dalam, Desa Darussalam, Kec. Sinaboi. Jadi bukan wilayah Kota Dumai. Pemilihnya pun warga Rohil dengan NIK dan masuk DPT Rohil. TPS 03 berjumlah 29 orang yaitu orang yang bekerja mandah dan tinggal di situ, beranak pinak di situ dan punya rumah di sana. Sedangkan TPS 04 berjumlah 134 orang yang bekerja di perkebunan.

Di TPS 03 yang memilih 29 orang dan TPS 04 yang memilih 133 orang. Menurut saksi, tidak ada surat dari masyarakat, tapi ada surat dari KPU Dumai yang mengklaim TPS tersebut masuk wilayah mereka. Pihaknya tidak jawab surat tersebut karena itu wewenang KPU Riau. ''Jika masuk wilayah Dumai kenapa KPU Dumai tak buat TPS di sana,'' ujarnya.

Apa benar ada keributan di sana berkaitan dengan Pilkada tahap pertama? Saksi menyatakan ada keributan tapi tidak berkaitan dengan Pilkada tapi persoalan tanah sesuai klarifikasi Polres Rohil.

Saksi Suryanto menyatakan bahwa dia petugas TPS 03 tapi mencoblos di TPS 04. Ketika memilih dia membawa empat surat panggilan untuk keluarga yang disteples. Tapi hanya satu yang dia gunakan dan pilih atas namanya karena keluarga ke luar kota. Ketua TPS 04, Ali Akbar, membenarkan dirinya yang memberikan surat suara ke Suryanto. (nti)