PELALAWAN - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, mendatangi sejumlah warung di kota Pangkalan Kerinci yang terindikasi menjual minumam keras (miras). Hasilnya polisi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis.

Dikatakan Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden, Minggu (15/4/2018), pelaksanaan razia sebagai antisipasi peredaran miras dan miras oplosan di wilayah Pelalawan.

"Malam tadi, sekira jam 00.20 WIB, diamankan minuman beralkohol di warung milik milik DL di Simpang Jalan Akasia Pangkalan Kerinci," ungkapnya.

Disebutkan Iptu Maraden, di tempat ini petugas menyita 16 botol bir, 4 botol anggur merah. "Kemudian sekira jam 00.30 WIB disita minuman beralkohol di warung milik YN Jalan Seroja, Pangkalan Kerinci berupa," imbuhnya.

Sambungnya, di warung ini petugas menyita 6 botol bir dan 12 botol mansion house. Sekira jam 00.40 WIB diamankan juga minuman beralkohol di warung DI Jalan Seroja, Pangkalan Kerinci berupa 15 botol bir.

"Puluhan botol miras tersebut dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan dan pemilik miras diproses tindakan pidana ringan (Tipiring)," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com.***