PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau mengaku tetap optimis untuk menggesa pengerjaan dua flyover di Pekanbaru hingga batas waktu kontrak nanti.

"Mudah-mudahan selesai di akhir Desember. Kalau nggak selesai di Desember, saya denda sesuai hukum kontrak. Kita lihat saja nanti. Tapi memang akhir-akhir ini juga hujan jadi ada kendala," kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Dadang Eko Purwanto di Pekanbaru, Selasa (4/12/2018).

Kalau sesuai hukum kontrak, terang Dadang,  keterlambatan satu hari kerja saja bisa didenda satu permil dri nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.

"Keterlambatan satu hari saja didenda satu permil di dalam hukum kontrak. Tapi dikontraknya yang ini saya kurang baca detailnya," akunya.

Berdasarkan laporan terakhir yang diterima Dadang, progres proyek tersebut sudah mencapai diatas 80 persen.

"Progresnya di atas 80 persen. Kalau yang per hari ini belum saya terima laporannya," tuturnya. ***