PELALAWAN - Polisi akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Ar alias Ari sebagai tersangka kasus pembunuhan Daud Hadi (50).

Daud Hadi ditemukan tak bernyawa di halaman rumahnya yakni Kantor BUMDes samping Kantor Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Selasa 10 April 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, Minggu (8/7/2018) mengatakan, penetapan Ar hasil dari pengembangan kedua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

"Hasil pengembangan diperoleh fakta bahwa ada keterlibatan tersangka lain yaitu Kepala Desa Sialang Godang atas nama Ar alias Ari bin Salim," jelasnya.

Lanjutnya, karena telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti kemudian Kades Sialang Godang ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Ar guna proses penyidikan hukum lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Teddy Ardinata, kepada GoRiau.com.

Terkait kasus pembunuhan Daud Hadi ini, sebelumnya Polres Pelalawan telah menetapkan dua tersangka berinisial SY alias Isap dan TS merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Godang. Terungkap fakta pembunuhan Daud Hadi.

"Adapun berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka SY alias Isap diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Daud Hadi (Eksekutor) bersama DPO atas nama S," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, saat konferensi pers, Kamis (5/7/2018) kemarin.

Lebih lanjut disampaikan, kemudian dilakukan pengembangan bahwa tersangka SY dibayar oleh tersangka TS sejumlah Rp10 juta untuk membunuh korban.

"Terhadap kedua tersangka ini, masing-masing diancam 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Pelalawan.***