SIAK - Setelah hampir dua tahun lamanya, tahapan demi tahapan perjuangan itu berbuah manis. Dimulai sejak 13 Februari 2016, akhirnya per tanggal 15 Desember 2017 dilakukan penandatangan piagam komitmen Siak sebagai salah satu kota Pusaka milik Bangsa Indonesia.

Baru ada 49 Kabupaten/Kota di Tanah Air yang telah melaksanakan MoU Kota Pusaka. Siak merupakan 5 Kabupaten/ kota yang memasuki area penting ini, menggenapkan jumlah Kota Pusaka di Indonesia menjadi 54 Kabupaten/kota di tahun 2017. Siak Sri Indrapura yang menjadi salah satu kota peninggalan kerajaan Melayu Islam terbesar pada masanya, menjadi satu-satunya diakui sebagai Kota Pusaka Indonesia dari Provinsi Riau.Penetapannya merupakan bagian dari Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementerian PUPR, pada Dirjen Cipta Karya. Program ini dibentuk sebagai upaya nyata melestarikan aset-aset pusaka bangsa yang tersebar di penjuru Indonesia.Kota pusaka didefinisikan sebagai Kota yang di dalamnya terdapat kawasan cagar budaya dan atau bangunan cagar budaya yang memiliki nilai-nilai penting bagi kota, menempatkan penerapan kegiatan penataan dan pelestarian pusaka sebagai strategi utama pengembangan kotanya.Globalisasi dan derasnya pembangunan infrastruktur, menjadi salah satu ancaman nyata bagi keberadaan aset-aset budaya yang tak ternilai harganya. Karena itu pula, dengan pengakuan Siak sebagai Kota Pusaka, maka identitas berdasarkan sejarah awal berdirinya kota tersebut akan terjaga. "Inilah salah satu manifes budaya yang tak ternilai harganya. Dari Siak kita berikan salah satu sumbangsih terbaik dalam menjaga tonggak dasar peradaban kebudayaan Bangsa Indonesia," kata Bupati Siak, Syamauar.Penetapan Siak sebagai Kota Pusaka Indonesia akan memberi nilai sosial, budaya, dan ekonomi antara lain melalui pariwisata kota pusaka. Penetapan ini kiranya menjadi satu kebanggaan bagi segenap rakyat Siak dan tentunya Riau, karena peninggalan para Sultan-sultan Siak akan kekal terpelihara, lestari, dan lebih tertata. "Nantinya semua ini akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya dengan memberikan nilai tambah (added value) terhadap bangunan sejarah tersebut. Karena sudah diakui sebagai milik Bangsa dan tidak hanya milik masyarakat tempatan, maka pembiayaan pengembangan dan pelestarian Kota Pusaka nantinya akan berasal dari APBN dan CSR APBN," tandasnya.Terhadap program Kota Pusaka ini, nantinya akan dibuat deliniasinya sebagai pembatas kawasan. Dengan begitu maka pola pembangunan kota nantinya akan tetap menonjolkan bangunan cagar budaya sebagai ikon dari kota pusaka Dan pengelolaannya harus ditetapkan dalam bentuk badan pengelola. Segala bentuk pembangunan dan perizinan juga harus mendapat rekomendasi dari badan pengelolatersebut.Adapun deliniasi Kota Pusaka Siak adalah Siak dan Mempura, yang tergabung dengan sungai Siak sebagai pusaka saujana. Ini menjadi satu rangkaian signifikan menganalogikan kembali jejak-jejak sejarah kejayaan Kerajaan Siak."Kedepan juga akan dikembangkan potensi sungai Siak dengan membuat wisata air untuk melestarikan Kota Pusaka. Untuk itu akan dilakukan kajian Rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), yang dilakukan untuk menentukan zona inti dan zona pendukung," ujar Bupati terpopuler di Riau ini.Zona inti merupakan daerah terbatas (restricted area) yaitu zona dimana akan diatur tentang tinggi bangunan yang diizinkan, zona yang boleh hanya bagi pejalan kaki, dan zona non smoking area. Ini merupakan kebijakan lokal dari Pemda Kab. Siak sebagai upaya menjaga zona inti.Untuk peninggalan cagar budaya Kota Pusaka, ada yang bersifat Tangible (non ragawi) dan intangible ( ragawi). Adapun jenis cagar budaya tangible di Kota Siak, ada 17 bangunan, 18 benda, 5 situs, dan 3 kawasan.Sedangkan untuk cagar budaya yang bersifat Intangible, diantaranya 2 kerajinan, 9 makanan, 6 kesenian tradisioal, 6 alat musik, 4 permainan rakyat, 9 event/festival.Pemda juga telah berkomitmen membuat regulasi pendukung yaitu Perda Bangunan Gedung, Tim ahli Cagar Budaya (TACB) satu satunya ada di Propinsi Riau diketuai O.K NIZAMI Jamil Perbup Kampung Adat, Perbup RTBL Kawasan Mempura, Perbup TACB No 614/HK/Kpts/2017 dan Keputusan Bupati tentang Tim Kota Pusaka nomor 263/HK/KPTS/2016."Alhamdulillah perjuangan panjang Kota Pusaka Siak Sri Indrapura mendapat ridho Allah SWT. Setelah penetapan Kota Pusaka oleh Kementerian PU ini, kami juga akan berjuang agar Kota Siak diakui UNESCO sebagai Kota Warisan Dunia atau Heritage city," kata Syamsuar lagi. "Saya mengucapkan rasa terimakasih pada pihak-pihak yang telah konsisten memperjuangkan terwujudnya Siak Kota Pusaka. Dukungan yang begitu gigih dari Sdr Irving Kahar, Ikhwanul, dibantu Yan Prana. Juga kepada Sdr Kadri Yavis, Hendrisan, Lukman, Fauzi, SHC, Bpk O.K Nizami, Bpk Themas, Bpk Yo, Ikhwanul, Ketua TACB Nasional, Provinsi Riau dan Kabupaten Siak serta Kepala Balai Cagar Budaya Batusangkar dan nama-nama lain yang tidak dapat saya uraikan satu persatu. Mereka selalu mendukung semangat kami untuk membangun Siak sebagai Kota Pusaka Indonesia," tutur Syamsuar. ***