PEKANBARU - Tim gabungan dari Brigade Harimau Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah II, BBKSDA dan Dinas Kehutan Jambi serta BBKSDA Sumatera Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan organ tubuh satwa dilindungi.

Organ hewan yang ditemukan tim gabungan ini adalah jenis Harimau Sumatera yang habitatnya kian terancam, bahkan termasuk satwa yang dilindungi. Mulai dari taring, kulit hingga tulang belulang berhasil diamankan petugas.

Kepala Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Sumatera, Eduward Hutapea, Minggu (19/2/2017) siang menyebutkan, terbongkarnya kasus ini setelah petugas gabungan melakukan penyergapan di daerah Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Penyergapan ini dilakukan setelah tim mendapat informasi bahwa ada organ satwa dibawa/diselundupkan via darat dari Kerinci Provinsi Jambi. Operasi gabungan pun digelar untuk melacak rute mereka.

"Hasilnya, kita mengamankan selembar kulit harimau Sumatera, tulang belulang dari bagian tubuh yang sama, tulang belulang binatang yang sudah dikeringkan, diantaranya taring (Harimau)," ungkap Eduward kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Selain barang bukti ini, aparat gabungan juga menangkap enam orang yang diduga terkait atas kasus itu. Inisialnya N (49) selaku pemilik kulit Harimau, S (35) pemilik tulang belulang serta perantara pembeli dan Y (60) sebagai perantara pembeli.

"Tiga orang supir yang membawa kendaraan pengangkut organ satwa Harimau tersebut juga kita amankan. Lalu kendaraan dan alat komunikasi mereka kita sita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Mereka semua masih kita mintai keterangan," lanjutnya.

Semuanya sudah dibawa dan diamankan di Kantor BBKSDA Padang, Sumatera Barat. Bahkan siang ini pukul 14.00 WIB, pihak berwenang bakal menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan dugaan penyelundupan organ satwa ini. ***