PEKANBARU - Saat Walikota Pekanbaru, Firdaus MT cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pekanbaru 2017, maka otomatis tugasnya diemban oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

"Pak Gubernur sudah mengajukan nama-nama Plt Walikota Pekanbaru kepada Menteri Dalam Negeri. Tunggu saja, Insya Allah akan diumumkan pada 24 Oktober 2016 mendatang,"ungkap Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (21/10/2016).

Disebutkan pula, bahwa selama kampanye Firdaus harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Termasuk dengan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Sementara itu, pada 24 Oktober 2016 itu juga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akan mengumumkan siapa saja calon tetap yang akan bertarung di Pilkada 2016 mendatang. Selanjutnya, calon kepala daerah akan memasuki masa kampanye dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Begitu ditetapkan Walikota akan cuti. Suratnya tentu sudah disiapkan oleh yang bersangkutan," katanya. ***