PELALAWAN - Polsek Langgam kembali mengamankan seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku berinisial ES (43) beralamat di Desa Segati diringkus di Jalan Poros PT RAPP KM 53 Desa Segati, Kecamatan Langgam. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

"Pada hari Rabu lalu sekira jam 12.00 WIB, Kapolsek Langgam IPDA Hindro R Panjaitan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba," ungkapnya.

Lanjut Iptu Maraden, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Agustinus beserta Kanit Intelkam Bripka Umar Ahmadi serta personil Polsek Langgam untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

"Ketika di TKP, Kanit Reskrim beserta anggota melihat mobil pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku," jelasnya.

Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati satu bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu yang disembunykan dalam casing HP milik pelaku seberat 4.34 gram.

"Karena situasi tak memungkinkan dilakukan penggeledahan mobil, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Langgam dan petugas kembali mendapati paket sabu-sabu seberat 0,72 gram di bawah jok mobil pengemudi," beber Paur Humas kepada GoRiau.com, Sabtu (16/6/2018).***