PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Markisa, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Senin (9/7/2018) mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.

"Tim dipimpin Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah melakukan penyelidikan dan melihat pelaku di Jalan Markisa, Pangkalan Kerinci menggunakan sepeda motor," katanya, kepada GoRiau.com.

Pada saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku AB (40) disaksikan oleh Ketua RT setempat.

"Setelah digeledah petugas mendapati satu bungkus rokok yang berisikan 1 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket kecil yang dibuang pelaku ke tanah," jelas Iptu Maraden.

Lanjutnya, kemudian petugas langsung menuju rumah pelaku AB untuk melakukan penggeledahan. Disini petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

"Di kamar pelaku ditemukan jaket yang dikantongnya berisi 1 paket sedang dan 3 paket kecil sabu-sabu. Kemudian di bawah kasur ditemukan 1 paket besar ,1 paket sedang dan 1 paket kecil. Petugas juga mengamankan barang bukti lain terkait narkoba," pungkas Paur Humas.***