PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dari hasil penetapan tersebut, terjadi perubahan Dapil, yang sebelumnya hanya 4 kini berubah menjadi 5 Dapil.

"Iya, SK KPU nya sudah keluar untuk pemecahan dapil ini. Hanya satu Dapil yang dimekarkan," kata Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin US, dihubungi GoRiau.com, Senin (9/4/2018) pagi.

Diuraikannya, sebelumnya Dapil I meliputi Kecamatan Pangkalan Kerinci, Bandar Seikijang, dan Langgam dengan jumlah kursi sebanyak 12 di DPRD Kabupaten.

Setelah surat keputusan KPU-RI terbit, Dapil I hanya Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan jumlah penduduk mencapai 78.543 jiwa dengan jumlah 7 kursi yang diperebutkan.

Kemudian Kecamatan Bandar Seikijang dan Langgam menjadi Dapil V dengan jumlah penduduk masing-masing 31.727 jiwa dan 23.252 jiwa dengan jumlah 5 kursi yang diperebutkan.

Atas dasar perhitungan, Bilangan Pembagi Penduduk Daerah (BPPD) di Pangkalan Kerinci telah memenuhi unsur untuk menjadi Dapil tersendiri.

"Dasar kita mengusulkan Dapil, dengan pertimbangan jumlah penduduknya. Namun, untuk jumlah kursi seluruhnya masih tetap 35," tandas Nasarudin.

Penetapan dapil melalui keputusan KPU-RI nomor 267/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan lokasi kursi daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau.***