PEKANBARU - Proses pembiayaan dan pencairan dana pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Dumai dianggap cukup menyulitkan. Pasalnya, proses pencairan dana tersebut harus dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.

"Ada kendala teknis, salah satunya dari sisi pembiayaan. Jadinya tugas antara tim satu dengan yang lainnya tidak optimal," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Masperi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (21/10/2016).

Baca Juga: Diundur, Waktu Pembebasan 114 Persil Tanah di Kawasan Tol Pekanbaru-Dumai Ditambah Dua Minggu

Dikatakan pria yang merangkap sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Riau ini, bahwa pembiayaan operasional ditanggung oleh Kementerian PUPR. Sementara, mekanisme pencairan dananya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kementerian PUPR di Jakarta.

Baca Juga: Mediasi 7 Persil Tanah Sudah Dilakukan, Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Masih Alot

"Nantinya, kita ajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP). Pencairannya di pusat oleh PPK dan Kementerian PUPR, " tuturnya. ***

Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai Bermasalah, Jokowi Kirim Utusan ke Riau