PELALAWAN - Satres Narkoba Polres Pelalawan meringkus pembeli dan penjual narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (22/6/2018) lalu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0.59 gram.

Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden, Minggu (24/6/2018) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ukui.

"Mendapat informasi itu tim dipimpin Kasat Narkoba Iptu Romi irwansyah melakukan penyelidikan di lapangan," ungkapnya.

Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, kata Iptu Maraden, tim melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku MS (26). Tim pun melihat pelaku menuju belakang rumah makan Mbak YY Ukui menggunakan sepeda motor.

"Saat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap warga Ukui Dua ini dan dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat," jelasnya.

Disebutkan Iptu Maraden, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang dibuang pelaku ke tanan dan satu paket sabu ditemukan dalam tas sandang milik pelaku beserta satu unit HP.

"Menurut pengakuan pelaku MS bahwa sabu tersebut dibelinya dari ML (41) yang tinggal di Ukui Dua seharga Rp800 ribu. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap ML di rumahnya di Jalintim simpang WKS Ukui Dua," tandasnya.

Sambungnya, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Tim hanya menemukan uang sejumlah sebesar Rp700 ribu. Pengakuan pelaku, uang tersebut adalah uang hasil penjualan sabu kepada pelaku MS.

"Terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Puar Humas, kepada GoRiau.com. ***