BENGKALIS - Sesibuk-sibuknya orangtua bekerja, tidak ada salahnya meluangkan waktu sebentar untuk mengantarkan buah hatinya ke sekolah. Jangan malah memberikan izin kepada anak mengendarai sepeda motor, khususnya yang masih duduk di bangku pendidikan merah putih atau SD.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (10/10/2016) pagi tadi. Polwan Satlantas Polres Bengkalis segera memberhentikan kendaraan yang dikendarai pelajar SD yang mengenakan seragam sekolah dan memboncengi adiknya.

"Anggota cukup terkejut melihat itu, anak yang masih usia 10 tahun sudah mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kenapa orangtuanya membiarkan hal tersebut," kata Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf SIK kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Senin (10/10/2016).

Menurut Kasat, kelalaian orangtua dalam membiarkan anaknya masih belum cukup umur membawa kendaraan ditempat keramaian perlu diingatkan. Sehingga sejumlah Polantas mendatangi rumah orangtua anak tersebut.

"Selain memberikan peneguran agar tidak lagi membiarkan anaknya membawa sepeda motor. Jangan biarkan kecelakaan lalu lintas mengancam masa depan anak-anaknya. Sementara kedua anak tersebut diantarkan oleh mobil patroli oleh anggota," ujar AKP Rachmad.

Tidak hanya untuk orangtua anak tersebut, Kasat juga mengingatkan para orangtua lainnya agar tidak melakukan hal yang sama dengan membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda motor ke sekolah, meski usianya belum 17 tahun atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. ***