PELALAWAN - Pasangan suami istri diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya ditangkap di rumahnya Jalan Arbes, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial AM (32) dan istrinya SW (26). Dari pelaku SW petugas mengamankan 1 paket sabu ukuran sedang, 4 paket sabu dengan berat kotor 5.82 gram dan 3 butil pil extasi dengan berat kotor 1.37 gram serta timbangan dan kaca pirek.

Sedangankan dari pelaku AM petugas mengamankan satu paket besar sabu dengan berat kotor kotor 57.50 gram dan ponsel.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap, Selasa (3/7/2018) kemarin malam.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku pasutri itu.

"Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang cukup resah dengan peredaran narkoba," ungkap Iptu Maraden.

Dari pengakuan tersangka SW yang ditangkap saat sedang berada di dalam rumah, lanjut Iptu Maraden, bahwa barang bukti tersebut milik suaminya AM yang sedang keluar rumah.

"Petugaspun melakukan penangkapan terhadap pelaku AM yang sedang pulang kerumahnya. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com, Kamis (5/7/2018).***