PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menginstruksikan kepada masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau untuk segera membuka rekening baru untuk menampung sumbangan dana kampanye.

Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, bahwa pembukaan rekening bank paslon tersebut untuk menampung sumbangan dana kampanye dari perseorangan, perusahaan, badan usaha, swasta maupun parpol pendukung kepada paslon maupun si paslon itu sendiri.

"Terhitung hari ini sudah boleh buka rekening dana kampanye di bank umum. Lebih cepat lebih bagus," kata Ilham kepada GoRiau.com di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin (12/2/2018) siang.

Ia menguraikan bahwa kewajiban paslon di Pilkada Serentak 2018 salah satunya mengenai rekening baru telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.

"Melalui rekening baru ini, nanti sumbangan ke paslon bisa dimonitor. Jadi bisa lebih transparan," ujarnya.

Bahkan, ia pun meminta kepada tim masing-masing paslon untuk melaporkan segala pengeluaran dana kampanye mereka terhitung sejak dimulainya pencabutan nomor urut paslon pada Selasa (12/2/2018) besok di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

"Misal tanggal 13-14 Februari besok, ada pengeluaran dana kampanye silakan itu dilaporkan ke KPU," tandasnya ***