PEKANBARU - Menghadapi Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru mulai membuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat umum.

Demikian dikatakan Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM, Rizqi Abadi, S.I.Kom, Kamis (14/09/2017).

Disampaikannya, pihak Panwaslu Kota Pekanbaru mulai melakukan pengumuman pendaftaran untuk Panwaslu Kecamatan ini sejak Tangal 13 sampai 19 September Tahun 2017. Sementara penerimaan pendaftaran pada tanggal 20 sampai 26 September 2017, 

Penerimaan untuk 12 kecamatan yang masing-masing kita rekrut 3 orang untuk mengisi jabatan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tersebut, ujar rizqi.

Tetapi ada kemungkinan perpanjangan waktu pendaftaran tergantung jumlah pendaftar yang masuk. Penyeleksian ada beberapa tahap yaitu tes tertulis dan selanjutnya wawancara akan dilakukan panwas kota.

Selain itu bahwa pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini tidak dipungut biaya sepeserpun.”Semuanya gratis tidak ada pungutan biaya,” tambah rizqi.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pokja Pembentukan Panwas Nomor 001/RI-11/KP.01.00/09/2017, syarat umum bagi pendaftar diantaranya adalah minimal berusia 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan beberapa berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pendaftar adalah foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak lima lembar dan daftar riwayat hidup.

Pendaftar juga harus menyerahkan surat pernyataan yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun1945;

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik;

3) Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

4) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6) Bersedia bekerja penuh waktu;

7) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kota Pekanbaru Jl. Elang No. 6 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru atau melalui Web site: www.panwaslukotapekanbaru.co.id. (rls)