PELALAWAN - Tiga pelaku Ilegal Logging (Ilog) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Ketiga pelaku ditangkap di kawasan konservasi hutan lindung compertement A 008 PT RAPP, Selasa (12/6/2018) pekan lalu. Identitas pelaku yakni MA, IR dan PE.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian, Kamis (21/6/2018) mengatakan, aktivitas perambahan dan penebangan kayu hutan tersebut dilaporkan oleh Rocky Tarihoran (32) seorang karyawan PT RAPP.

Diterangkannya, aktivitas ilegal logging diketahui ketika pelapor beserta sekuriti perusahaan melakukan patroli di kawasan konservasi Desa Lubuk Kembang Bunga dan terdengar mesin chainsaw sedang melakukan kegiatan penebangan pohon.

"Kemudian pelapor beserta tim mendatangi untuk mencari asal suara mesin chainsaw. Ternyata benar suara mesin chainsaw berasal dari dalam kawasan konservasi," jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit mesin chainsaw beserta kayu olahan berupa papan dan bloti.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pelalawan guna diproses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Teddy Ardian, kepada GoRiau.com***