DURI - Terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT Riau Andalan Pulp and Papper (RAPP), berdampak dirumahkannya karyawan RAPP.

Menyikap hal tersebut, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang ditemui GoRiau.com di Kota Duri, Bengkalis, Riau, mengatakan, bahwa untuk RAPP tidak ada masalah. Terakhir Sekjen dan Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, melihat operasi RAPP.

"Tentu kita berharap, RAPP bisa melaksanakan yang diminta oleh Kementerian LHK RI, yaitu menandatangani Rencana Kerja Usaha (RKU)," kata Gubernur Riau yang biasa disapa Andi, Minggu sore (22/10/2017).

Dampak terbitnya SK Menteri LHK RI tersebut, seperti yang diberitakan GoRiau.com tanggal 19 Oktober 2017, sebanyak 4.600 karyawan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan transportasi PT RAPP terpaksa dirumahkan secara bertahap. Selain itu, sebanyak 1.300 karyawan pabrik RAPP juga berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan. Jadi total karyawan RAPP yang telah dirumahkan dan akan dirumahkan dalam waktu dekat ini sebanyak 5.900 orang.

Terkait dirumahkannya karyawan RAPP, Gubernur Riau berharap pihak RAPP tidak merumahkan karyawan. "Juga diminta kepada perusahaan (RAPP, red) tidak melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan tentunya ada penyelesaian yang akan dilalui," beber Andi yang mengenakan kemeja corak batik lengan panjang.

Direktur PT RAPP, Ali Sabri mengatakan dalam konferensi pers di Annex Building, Wisma Nusantara Complex, Jakarta, Kamis (19/10/2017) kemarin, bahwa PT RAPP terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok, yang totalnya mempekerjakan 10.200 karyawan.

"SK Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2017 itu terbit tanggal 17 Oktober 2017. Maka sejak 18 Oktober 2017, RAPP mulai memghemtikan kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh arealoperasional PT RAPP yang terdapat di lima kabupaten di Provinsi Riau, yakni Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti," jelasnya. ***