PANGKALANKERINCI - Marwan Ibrahim, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Riau, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

"Totalnya Rp 2 miliar, terdiri dari uang denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar," sebut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni SH, kepada GoRiau.com, Kamis (25/8/2016).

Disampaikannya, upaya penyelamatan aset dan pengembilan kerugian negara tetap diupayakan. "Sudah beberapa kali pihak keluarga meminta pengunduran, namun Rabu kemarin sudah dibayar lunas," jelas Yuriza.

Uang pengembalian kerugian negara tersebut disetorkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci ke BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Rabu (24/8/2016) kemarin. "Uang tersebut sudah disetor ke rekening negara," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan kepada Marwan Ibrahim.

Selain itu juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Hakim menyatakan Marwan Ibrahim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis, yang digelar diruang sidang Cakra, PN Pekanbaru, Rabu (18/5/2015) silam.(***)