PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menggelar sidang perdana terhadap mantan Asisten I Setdaprov Riau berinisial NE. Ia diadili bersama terdakwa lainnya berinisial Rw, Kamis (25/5/2018) sore kemarin.

NE akhirnya duduk di kursi pesakitan bersama Rw dalam statusnya sebagai terdakwa atas tuduhan dugaan pengrusakan dan atau pencurian terhadap pelang nama. Hakim dalam sidang itu dipimpin oleh Sorta Ria Neva.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Budi Darmawan membacakan isi dakwan yang disangkakan kepada kedua terdakwa tersebut.

Diketahui, perbuatan itu terjadi pada medio Juni 2017 lalu. "Perbuatan terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap JPU.

Adapun dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan dan atau pencurian pelang nama itu, di atas tanah milik korban Henry Liberty, di Jalan Siak II/ Sri Sri Darma, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

"Kedua terdakwa di dakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," terang JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) pada persidangan selanjutnya.

"Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan isi Eksepsi terdakwa," ucap hakim ketua sambil mengetuk palunya pertanda sidang ditutup. ***