RENGAT - Setelah diterima dari penyidik polisi dan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu ke PN (Pengadilan Negeri) Rengat, perkara kasus pembunuhan istri siri di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau disidangkan.

Agenda sidang kali ini yaitu, mendengarkan keterangan saksi. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Omori Sitorus SH, Immanuel MP Sirait SH dan Debora Manulang SH sebagai hakim anggota.

"Sidang pemeriksaan saksi ini merupakan sidang kedua, setelah sebelumnya digelar sidang dakwaan," kata JPU Kejari Inhu, Rulliff Yuganitra SH, menjawab GoRiau.com usai persidangan.

Dikatakan Rulliff, kasus tersebut terjadi pada hari, Minggu 31 Desember 2017 lalu. Terdakwa sendiri bernama Ramlan (25), dan korbannya Heni Susanti (25).

Kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Timur, KM 13, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu. Berdasarkan pengakuan terdakwa dan beberapa saksi, korban merupakan istri siri dari terdakwa itu sendiri, sebut Rulliff.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 354 ayat (2) KUH Pidana, tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi. Kowi, salah seorang saksi menjelaskan bahwa, sebelum kejadian, korban yang sempat mampir ke rumahnya dan meminta jambu yang ada di depan rumahnya.

"Saat itu, korban datang menggunakan sepeda motor. Setelah meminta jambu, korban pamit dan langsung pergi. Namun, apakah korban diikuti pelaku atau tidak, saya tidak melihat secara pasti," jawab saksi di hadapan persidangan.

Sedangkan saksi kedua yang dihadirkan JPU mengatakan bahwa, saat kejadian dirinya pulang mandi dari sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu pula dirinya melihat pelaku sedang menindih tubuh korban dengan tangannya berada di leher korban.

"Saya berusaha untuk melepaskan cekikan pelaku, namun tidak berhasil. Melihat hal itu, secara spontan saya menjerit meminta tolong," ujarnya.

Mendengar teriakan itu, beberapa saat kemudian datang saudara Feri dan langsung melepaskan cekikan pelaku dari leher korban.

"Begitu cekikan pelaku terlepas, saudara Feri langsung menjauhkan korban dari pelaku. Akan tetapi, terkait senjata tajam yang ada pada pelaku, saya tidak melihatnya. Begitu juga dengan benda tumpul lainnya," tutur saksi menuturkan kesaksiannya.

Dan ketika majelis hakim menanyakan apakah saksi mengetahui tentang kondisi korban yang meninggal, saksi menjawab tidak mengetahui secara pasti. "Saya tidak mengetahui apakah korban meninggal di lokasi kejadian atau di rumah sakit, namun informasi terakhir yang saya dengar, korban telah meninggal dunia," terang saksi itu.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, majelis hakim menilai bahwa keterangan yang diambil masih belum cukup dan belum lengkap, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan ketarangan saksi.

Sebagaimana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, motif pembunuhan itu diketahui karena pelaku yang merupakan suami siri korban merasa cemburu setelah korban diketahuinya selingkuh dengan pria lain.***