BAGANSIAPIAPI - Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir akan melakukan penyelidikan aktivitas jual beli garam impor di kepenghuluan Pulau Halang, Kecamatan Kubu dan di Penipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kepolisian melakukan perhatian serius mengingat kedua wilayah itu berbatasan langsung dengan Malaysia.

" Kemarin kita sudah koordinasi dengan informan kita dan dalam penanganannya diselidiki oleh unit tindak pidana tertentu," kata Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faizal Ramzani, SH, SIk, Jumat (14/9/2018). 

Dia menyebutkan, barang bukti berupa garam impor sengaja belum dibawa karena sebelum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, harus dilidik dulu apakah ada indikasi pidana. 

'' Kita harus lidik dan matangkan dulu," cetusnya. 

Sebelum kasus ini menjadi perhatian khusus kepolisian, jual beli garam impor sudah lama berlangsung sejak lama dan membuat resah pengusaha garam lokal. Mengapa tidak, garam impor yang diperuntukkan hanya untuk industri, sebaliknya digunakan untuk keperluan rumah tangga. 

''Harga beli garam impor jelas lebih murah karena sekilo hanya Rp300 sampai Rp500 dan dijual dengan harga Rp2400 Kg ke masyarakat," kata Amek, pemasar garam lokal UD Indorimel. 

Ketentuan tentang garam impor, kata Amek, hanya untuk kepentingan industri dan bukan untuk warga. Kendati untuk industri, juga harus mengajukan impor garam ke Kementrian Perindustrian RI. 

''Sementara kami membeli garam dengan petani garam di Jawa seharga Rp2400 per Kg. Kalau dibiarkan bisa mati kami pengusaha kecil," ketusnya.  ***