PEKANBARU - Empat kandidat bakal calon (Balon) bersaing berebut kursi Rektor Universitas Riau (Unri) periode 2018-2022. Keempat Balon tersebut adalah Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, Dr Ir Deni Efizon MSc, Dr Syafrial MPd dan Dr Zulkarnain MPd. Prof Aras (kini menjabat Rektor) dan Dr Deni, keduanya adalah dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK). Sementara Dr Syafrial dan Dr Zulkarnain sama-sama dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Rapat Senat Unri, Senin (4/6/2018) memutuskan keempat Balon lolos memenuhi persyaratan administrasi untuk bertarung di babak selanjutnya.   Rapat dipimpin Ketua Senat Prof Dr Adel Zamri DEA.

Kamis (7/6) mendatang, keempat Balon Rektor akan menyampaikan visi, misi dan program kerja di hadapan para anggota senat pemilik hak suara. Selanjutnya Senat akan memilih tiga terbaik dari mereka untuk ditetapkan sebagai Calon Rektor.

Sebulan kemudian, persisnya Senin (11/7), Senat Unri akan melakukan pemungutan suara untuk memilih Rektor Unri periode 2018-2022. Jumlah anggota Senat Unri yang punya hak pilih adalah 52 orang. Hasil perolehan suara ketiga Calon Rektor akan dikirim ke Menristek Dikti untuk ditetapkan sebagai Rektor Unri definitif. Soalnya, dalam pemilihan ini, Menristek Dikti memiliki hak suara 35%. Artinya, nilai total suara Senat Unri hanya 65%. 

Mayoritas sivitas akademika di kampus Unri memprediksi, tiga nama yang bakal lolos ke putaran berikutnya ialah dua dosen dari FPK dan satu dosen dari FKIP. Informasi yang berhasil dikorek media ini dari tim sukses ketiga bakal calon (Balon), menyebutkan, bahwa ada Balon yang mengklaim sudah mengantongi 40-an suara Senat. Ada pula Balon yang mengklaim tidak memiliki dukungan suara signifikan dari Senat, namun sudah menggenggam suara Menristek. Jika klaim ini benar, ini berarti sang Balon cukup mencari 15 suara Senat. Akan tetapi, Balon yang satu lagi, juga meyakini akan mendapatkan suara Menteri. “Jadi tak perlu banyak suara Senat,” ujar tim sukses Balon ini.

Berdasarkan riwayat pemilihan Rektor Unri selama ini, biasanya Menristek Dikti tidak memberikan suaranya pada satu calon. Sebelum memutuskan, Menteri pasti secara bijaksana, akan melihat aspirasi sivitas akademika yang berkembang di kampus. ***