SELATPANJANG - Mulai tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Meranti mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu Serentak 2019. Selama rentang waktu pengumuman itu, masyarakat bisa memberikan masukan kalau menemui kejanggalan.

Menurut Dadang, Divisi Data KPU Kepulauan Meranti, mereka telah menggelar pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pada pemilihan legislatif dan presiden dan wakil presiden, Sabtu (16/6/2018). Hadir saat itu, partai politik (Parpol), Panwas, PPK, dan pihak Pemda (staf ahli, red) bidang politik.

Setelah pleno, DPS tersebut diumumkan ke tengah-tengah masyarakat. Waktu yang digunakan untuk pengumuman selama 14 hari, mulai tanggal 18 Juni 2018 hingga 1 Juli 2018.

Selama itu pula, tambah Dadang, masyarakat bisa memberikan tanggapan. Andai di DPS tersebut ditemukan kejanggalan seperti pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, dan tidak terdaftar.

"Warga dan stakeholder bisa memberikan tanggapan. Yang penting syarat sebagai pemilih terpenuhi yaitu KTP el," kata Dadang.

DPS yang diumumkan ini menjadi cikal bakal pemilih di Pemilu Serentak (Legislatif dan Presiden). Untuk itu, diharapkan betul peran aktif warga andai menemui kejanggalan di DPS, segera melapor ke pihak-pihak terkait.

Hasil pleno kemarin, jumlah DPS laki-laki dan perempuan di Kepulauan Meranti adalah 137.349. Dari data, DPS terbanyak di Tebingtinggi yaitu 41.474 dan paling sedikit di Tebingtinggi Timur, hanya 9.102. ***