PELALAWAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial RP (16) warga Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditangkap anggota Reskrim pada, Selasa (3/7/2018) sore.

Dimana persetubuhan anak dibawah umur dengan korban inisial SN (16) warga Pangkalan Kerinci. Persetubuhan dilakukan di rumah korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku ditangkap di salah satu bengkel yang berada di Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, kepada GoRiau.com, Kamis (5/7/2018) menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

Adapun kronologi peristiwa tersebut, ibu korban saat itu sedang berada di Pekanbaru dan ditelepon oleh kakak korban (saksi) bahwa telah memergoki adiknya sedang berduaan di kamar dengan pelaku dan telah melakukan persetubuhan.

"Kemudian pelapor langsung menelepon korban dan korban mengakui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya," ungkap Iptu Maraden.

Tak terima dengan peristiwa yang dialami anak gadisnya, usai kembali dari Pekanbaru orangtua gadis langsung melapor ke Polres Pelalawan. "Kini kasusnya tengah ditangani kepolisian," pungkas Paur Humas. ***