PEKANBARU - Diduga merusak Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas 3.000 hektare, PT Mulia Argo Lestari (MAL) dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hutan yang seharusnya dijaga aparat hukum, justru menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT MAL tepatnya di ?Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Lebih sadisnya lagi, hasil panen sawitnya diduga dinikmati perusahaan dan kroninya, yakni salah satu Asosiasi yang selama ini menjadi pemasok pupuk dan tenaga kerja ke perusahahaan tersebut.

Untuk itu, pihak PT MAL pun sudah dilaporkan ke Kepolisian. Staf LBH Pekanbaru, Rian Sibarani saat dikonfirmasi GoNews.co ?mengatakan, pihaknya sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporan mereka ke polisi, namun tidak mendapat kepastian hukum. 

Ia menilai, penanganan laporan dugaan perambah hutan lindung dan hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit korporasi di Kabupaten Indragiri Hulu, sangat lamban meski bukti-bukti sudah diserahkan. "Eksploitasi kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan korporasi PT MAL hingga ribuan hektar sudah kami laporkan  ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada September 2017 lalu. Namun laporan kami tidak direspon," ujar Rian, Selasa (28/8/2018) malam.

Sementara itu, Ketua Komisi II DRPD Indragiri Hulu, Novriadi berpendapat, lahan PT MAL memang berada di kawasan hutan lindung. Namun pada saat melakukan hearing di Kantor DPRD Inhu, tidak satupun pihak PT MAL yang hadir dalam rapat. Padahal hearing tersebut sudah tiga kali dilaksanakan.

"Jika tidak ada kelanjutan penyelidikannya, artinya kita masyarakat Indragiri Hulu sah-sah saja merambah hutan. Karena pemilik PT MAL yang sudah merambah kawasan hutan hingga saat ini tidak ada penindakan hukum lebih lanjut," kata Novriadi.

Padahal, izin yang diajukan perusahaan tersebut sudah ditolak Pemkab Indragiri Hulu. Namun demikian, ternyata operasional hingga panen sawit tetap dilakukan. Meski sudah dilaporkan ke polisi dan jaksa, namun PT MAL terkesan kebal hukum.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui informasi tersebut. Meskipu hutan lindung itu sejak lama dirambah perusahaan tanpa membayar sepersen pun ke negara.?  "Nanti saya cek ya, karena hutan lindung kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah)," ujar Rasio.

Ia bun berjanji akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang melibatkan banyak pihak tersebut, untuk diselidiki KLHK. Namun, untuk sementara menjelang diselidiki, dia melemparkan kasus tersebut ke Pemerintah Daerah sebagai instansi yang berwenang di daerah. "Iya saya harus cek dulu apa kasusnya. Coba tanya ke Pemda karena itu tanggung jawab mereka," kata Rasio.

Pemkab Indragiri Hulu sendiri menyatakan, bahwa PT MAL memang membangun perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Karena itu, pemerintah tak memberikan izin apapun kepada perusahaan yang dimiliki oleh Pakpahan tersebut.? "Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) sangat tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar ?Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno.

PT MAL juga memanfaatkan sejumlah massa untuk menjadi bagian dari Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari yang diketuai TJ Purba. Namun, TJ Purba merupakan Manager PT MAL tersebut, menggerakkan massa untuk memanen sawit dengan alasan koperasi.

?"Kalau Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari terdaftar, namun untuk perdagangan sawitnya yang berada di kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang kami," kata Sutris.

Untuk diketahui, izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011 lalu.

Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama IR Henry Pakpahan. Dalam surat itu, PT MAL memohon izin lokasi untuk industri perkebunan sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap seluas 500 hektare. Pihak perusahaan mengkalim sudah melakukan ganti rugi lahan masyarakat. 

Namun di lapangan, tidak ada kebun masyarakat, melainkan hutan lindung Bukit Betabuh yang dirusak PT MAL.? Hal itu terungkap ketika DPRD Indragiri Hulu memanggil PT MAL untuk dilakukan hearing. Saat itu hearing dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu dan anggota dewan, namun pihak perusahaan tidak pernah datang.

Akhirnya, apa yang dilakukan PT MAL pun dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Namun sejak dilaporkan pada 2017 lalu, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu belum tersentuh hukum.***