PEKANBARU - Ingin mematuhi perintah suami, Rn alias Rina (28) justru melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ibu rumah tangga (IRT) itu nekadtmembawa dua paket sabu untuk suaminya, RB yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, Jumat (21/10/2016) pagi, pukul 10.00 WIB.

Namun, aksinya itu berhasil digagalkan seorang petugas Lapas, yang mencurigai sebuah plastik hitam yang ada di dalam sebuah botol sabun mandi cair. "Awalnya, pelaku tidak mengakui kalau isi kantong plastik itu sabu," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Hendrik Sitompul saat dikonfirmasi melalui selularnya, Jumat sore.

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kapolsek melanjutkan. Setelah petugas Lapas membongkar botol sabun cair tersebut, ternyata benar. Isi dua buah kantong plastik itu terdapat sabu. "Pelaku langsung diserahkan ke Polsek Bukit Raya," imbuhnya.

Baca Juga: Kunjungi Penjara, Seorang Wanita Bawa 9 Sabu di Celana Dalam

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam terhadap pelaku yang sudah diamankan berikut dengan barang bukti berupa dua paket sabu, handphone dan botol sabun cair tempat pelaku menyembunyikan sabu tersebut," bebernya.

Ia menambahkan, untuk memasukkan sabu ke Lapas, pelaku menggunakan modus dengan menyimpan sabu menggunakan plastik hitam dan memasukkannya ke dalam botol sabun cair. Namun, petugas dengan jeli berhasil mengagalkannya. "Saat ini kita sedang selidiki, dari mana sabu tersebut diperoleh pelaku," pungkas Kapolsek.***