PEKANBARU - Lambatnya proses penetapan calon terpilih hasil test and propertes Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau, dikarena hasil tersebut belum ditandatangani Wakil Ketua DPRD Noviwaldy Jusman selaku Kordinator Komisi A sekaligus saksi seleksi. Hasil tersebut belum kunjung diserahkan ke pimpinan DPRD Riau.

Hal itu diakui Ketua DPRD Riau Hj. Septina Primawati menjawab berbagai pertanyaan dan desakan proses penetapan KI dan KPID yang belum kunjung diserahkan ke Gubernur Riau.

"Jadi setelah saya tanyakan ke Ketua Komisi A, ternyata surat tersebut belum diteken pak Dedet (panggilan Noviwaldy). Sehingga belum bisa diserahkan ke pimpinan," kata Septina Primawati, Jumat (17/2/2017).

Sebelum beredar isu lambatnya proses dari DPRD ke Gubernur Riau karena tertahan di meja Ketua DPRD Riau. Septina mengatakan, dirinya pada prinsif ingin agar dipercepat, sehingga bisa fokus pada kegiatan lain.

"Sesuai mekanismenya, hasil test and proper test anggota KI dan KPID Riau beberapa waktu lalu, disampaikan kepada pimpinan dewan dalam bentuk laporan sebelum dijadwalkan Banmus untuk diparipurnakan," kata Septina lagi.

Menurut Ketua DPRD Riau, laporan tersebut sah diserahkan ke pimpinan kalau sudah ditandatangai empat orang yakni Ketua Komisi A, Wakil Ketua dan Sekretaris serta Kordinator Komisi A sebagai saksi.

Dia menyebutkan, dirinya tidak mengetahui alasan Noviwaldy belum menandatangani hasil tersebut. Kemungkinan karena yang bersangkutan lagi sibuk kegiatan keluar kota.

Baca Juga: Dilakukan Transparan, Test Komisioner KI Riau Berlangsung Hingga Malam

Dilanjutkan, laporan disampaikan, disetujui pimpinan dewan maka akan diumumkan di rapat paripurna yang renacanya akan digelar pada pekan ini untuk segera diserahkan ke Gubernur agar dibuatkan Surat Keputusan.***