PELALAWAN - Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Saat ini usia kandungan anaknya sudah memasuki bulan kedelapan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden mengatakan, mencuatnya korban hamil 8 bulan karena masyarakat memberitahukan kepada ibu korban. Pelapor mendapat telepon dari seorang warga adanya peristiwa anak dibawah umur hamil oleh orangtua kandungnya.

RA (42) ibu korban, awalnya mendapat telephone dari seorang masyarakat bahwa telah ada peristiwa anak dibawah umur dihamili oleh orangtua kandungnya pada hari Senin (2/7/2018) sore kemarin.

"Mendengar hal itu, pelapor (ibu korban) melakukan konfirmasi kepada Ketua RT/RW setempat dan meminta untuk memastikan kejadian tersebut," ungkap Iptu Maraden.

Lanjutnya, Ketua RT /RW membenarkan kejadian itu dan selanjutnya pelapor meminta Ketua RT/RW membawa ayah korban AG (61) ke kantor Lurah untuk dimintai keterangan.

"Dan hasilnya benar bahwa orangtua kandungnya yang telah menghamili anaknya sendiri," jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, kata Iptu Maraden, usia kandungan gadis 16 tahun tersebut saat ini sudah 8 bulan.

"Atas kejadian itu, masyarakat diresahkan dan ibu korban melapor ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com, Rabu (4/7/2018). ***