PEKANBARU - Empat oknum polisi yang berdinas di Mapolres Kepulauan Meranti, Riau menjalani rekonstruksi, Rabu (28/9/2016), di Mako Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau.

Sekitar tiga jam lamanya mereka memperagakan 42 adegan terkait dugaan penganiayaan, hingga almarhum Apriadi Pratama meregang nyawa setelah ditangkap.

42 adegan tersebut mulai dari petugas menciduk Apriadi dan membawanya menggunakan speed boat, dilanjutkan saat mereka tiba di dermaga. Dari sana Adi (sapaan almarhum, red) lalu dimasukkan ke mobil patroli yang sudah menunggu.

Kemudian, pelaku yang menikam oknum polisi (Brigadir Adil S Tambunan, red) itu langsung dibawa ke IGD RSUD di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk mendapat perawatan akibat luka tembak yang dideritanya di bagian kaki.

Lalu Apriadi dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti. "Itu semua rangkaian proses terkait dugaan penganiayaan yang dialami almarhum," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, melalui Kasubdit III, AKBP Fibri Karpiananto.

Awalnya polisi merencanakan cuma ada 22 adegan saja, namun jaksa yang dihadirkan saat rekonstruksi meminta supaya lebih rinci. "Makanya jadi 42 adegan," jawabnya saat diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group) usai reka ulang berlangsung.

Selain empat tersangka (Polisi, red) berinisial AS, BY, EM dan D, Polda Riau juga hadirkan puluhan saksi lainnya. "Semua saksi kita hadirkan tadi. Ada 31 orang, mereka adalah polisi dari Meranti," sambung dia. ***